Untuk meningkatkan pendapatan negara, Tanzania berencana mengenakan pajak baru di sektor perjudian. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pajak ini, sebesar 5%, akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2026/27 untuk setiap aktivitas taruhan. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, menyampaikan rencana ini dalam presentasi anggaran tahunan yang akan berlaku mulai 1 Juli.
Kebijakan ini menyasar berbagai jenis perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, mesin hiburan, serta platform virtual baik fisik maupun daring. Pemerintah memperkirakan tambahan pendapatan mencapai TZS74,5 miliar atau setara dengan $28,4 juta. Sebanyak 10% dari pendapatan ini akan dialokasikan untuk mendukung operasional dan pengawasan Gaming Board of Tanzania, dengan tujuan mengurangi efek negatif ketergantungan judi.
Menteri Omar juga menyoroti kekhawatiran tentang dampak buruk dari perjudian, termasuk penurunan produktivitas tenaga kerja karena pemuda lebih tertarik berjudi ketimbang terlibat dalam kegiatan ekonomi konstruktif. Berdasarkan laporan dari H2 Gambling Capital, pendapatan kotor Tanzania dari perjudian diramalkan mencapai $463,3 juta pada 2025, dan diprediksi melebihi $1 miliar pada 2031, terutama dari pasar online yang berkembang.
Meski ada kekhawatiran bahwa pajak ini bisa merangsang aktivitas perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan hanya 4,5% dari total pendapatan interaktif Tanzania di tahun 2025 berasal dari pasar gelap. Negara-negara Afrika lainnya juga ikut menaikkan tarif pajak perjudian. Sebagai contoh, Uganda mengenakan pajak 30% pada taruhan dan permainan serta 15% dari kemenangan bersih. Di Kenya, diterapkan biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun judi dan bea cukai 5% pada deposit. Sementara itu, Lagos, Nigeria, mulai Februari tahun ini, memungut pajak 5% langsung pada kemenangan.